Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik

- 1 Juli 2020, 11:52 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020 memberlakukan aturan mengenai penggunaan kantong plastik. Masyarakat yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi cukup berat.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, payung hukum itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Pergub mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan V BTS Irit Bicara dan 'Hindari' Member Lain

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Sanksi lebih berat yakni pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun. Baik dari daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya.

Baca Juga: Hati-hati, Lahir dengan Wajah Mirip Presiden Warga China Bisa Berurusan dengan Hukum

Namun catatannya harus memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x