Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik

- 1 Juli 2020, 11:52 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut, dilarang untuk menyediakan kantong kresek atau kantong belanja sekali pakai.

Baik yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Token Listrik Gratis Juli-September? Begini Caranya

Kendati demikian, subjek pertama itu masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Namun dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan.

Seperti halnya kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Baca Juga: Terapkan Pembatasan Jarak, Disneyland dan DisneySea Tokyo Resmi Dibuka

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengaku sudah menyosialisasikannya sejak Desember 2018. Tujuannya agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

"Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar," kata Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x