Bank BTN Bekerjasama dengan KPPN dan Satker Salurkan Dana APBN

- 1 Juli 2020, 16:01 WIB
/btn.co.id/


GALAMEDIA - Lembaga perbankan pelat merah Bank BTN Cabang Solo, ancang-ancang ambil bagian dalam penyaluran dana APBN ke sejumlah instansi vertikal di daerah melalui jalinan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan satuan-satuan kerja (Satker).

Dalam merintis kerjasama tersebut, pihak Bank BTN Cabang Solo bersama KPPN Kota Solo, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sragen, menandatangani nota kesepahaman sebagai pintu masuk BTN ke Satker-satker di kabupaten dan kota di wilayah Surakarta.

Saat ini, KPPN Kota Solo mengelola keuangan 102 Satker, KPPN Kabupaten Klaten yang membawahkan Kabupaten Klaten dan Boyolali mengelola keuangan 82 Satker dan KPPN Kabupaten Sragen mengelola keuangan 54 Satker.

Baca Juga: Kapuspen TNI Serahterimakan Dua Jabatan Strategis Puspen TNI

Pimpinan Bank BTN Cabang Solo, Deddy Armanto, mengungkapkan, dana APBN yang disalurkan ke Satker-satker atau instansi vertikal di wilayah Surakarta melalui ketiga KPPN tersebut sekitar Rp 10 triliun.

Penyaluran dana APBN tersebut, di antaranya ke Satker Kepolisian Resort, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kemenag, Kodim, Badan Pusat Statistik, dan lain-lain, selama melalui 2 bank plat merah, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.

"Penandatanganan MoU dengan KPPN sebagai payung bagi Bank BTN agar bisa masuk ke Satker-satker untuk menawarkan kerja sama," kata Deddy Armanto, Rabu, 1 Juli 2020.

Melalui kerjasama dalam penyaluran dana APBN tersebut, menurut Deddy, Bank BTN juga melakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dan virtual acount ke Satker-satker.

Baca Juga: Rekor 805 Masih Milik JB, Cetak Gol Panenka Messi Masuk Klub 700

Penggunaan KKP dan virtual acount yang diwajibkan dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), katanya, sampai sejauh ini belum banyak dimanfaatkan satker.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x