Masih Ada Warga yang Mengendarai Sepeda Motor di Kawasan Cagar Alam

- 1 Juli 2020, 17:06 WIB
Ilustruasi Sepeda motor pengangkut sayuran di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Ilustruasi Sepeda motor pengangkut sayuran di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. /Kiki Kurnia/


GALAMEDIA - Aiptu Nunuh Sutisna, Kanit Binmas Polsek Ibun Polresta Bandung, mengungkapkan masih terjadi dugaan kerusakan kawasan cagar alam yang dilakukan oleh sejumlah warga di kawasan Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

"Saya melihat masih ada di antara warga yang menggunakan sepeda motor masuk ke kawasan cagar alam Kamojang. Padahal, itu tidak diperbolehkan karena cagar alam bukan untuk kawasan hobi mengendarai sepeda motor trail," kata Aiptu Nunuh Sutisna kepada galamedia di Ibun, Rabu 1 Juli 2020.

Lelaki yang dijuliki "Manusia Pohon" ini menambahkan, masih adanya warga yang nekat mengendarai sepeda motor ke kawasan cagar alam, karena kurangnya kesadaran terkait larangan masuk ke kawasan cagar alam.

Padahal sudah jelas pemerintah sudah melarang warga melakukan aktivitas di kawasan cagar alam, meski ada hal lain yang masih diperbolehkan.

"Di antaranya mengambil rumput, mengambil lember dan hal lainnya," katanya.

Bahkan untuk mencegah warga masuk ke kawasan cagar alam, kata dia, pihak terkait sudah memasang palang besi atau penghalang di akses masuk ke cagar alam.

"Tapi tetap saja, masih ada warga yang nekat masuk ke kawasan cagar alam. Caranya, mereka memasukkan motor melalui bawah palang besi penghalang tersebut," katanya.

Aiptu Nunuh juga mengatakan, akses masuk ke cagar alam Kamojang memang cukup banyak. Tak hanya di kawasan akses Jalan Kanojang-Ibun, katanya, masuk ke kawasan cagar alam bisa melalui perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut dan di sejumlah titik lainnya.

"Dengan adanya akses masuk di sejumlah kawasan itu, sehingga warga yang selama ini hobi mengendarai sepeda motor di kawasan hutan sangat potensi untuk masuk ke kawasan cagar alam," tuturnya.

Sebenarnya, kata Aiptu Nunuh, larangan warga masuk ke kawasan cagar alam sudah lama disosialisasikan melalui berbagai Perundang-undangan maupun peraturan lain yang dikeluarkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x