Pemkot Solo 'Tutup Pintu' Bagi Pengusaha yang Ingin Buka Toko Modern

- 2 Juli 2020, 08:27 WIB
ilustrasi toko modern
ilustrasi toko modern /TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON/



GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap kukuh "menutup pintu" bagi para pengusaha yang minta izin membuka usaha toko modern di Kota Solo.

Alasannya, melindungi pasar tradisional, Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 510/1519.1 tahun 2014, tentang pembatasan usaha toko modern dan minimarket, sampai tahun keenam diberlakukan pada 2020 ini akan dipertahankan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs. Toto Amanto, menyatakan di Balai Kota Solo, Rabu, 1 Juli 2020, Pemkot Solo masih memberlakukan moratorium pemberian izin usaha untuk toko modern dan minimarket dan belum mencabut SE Nomor 510/1519.1 tahun 2014.

Baca Juga: Menempati Survei Kinerja Terendah, MAKI Sebut Menteri KKP Edhy Prabowo Layak Diganti

Ia menegaskan, di dalam SE yang mengatur pembatasan usaha toko modern dan minimarket itu tidak dicantumkan masa berlakunya, sehingga pencabutan moratorium harus disertai pembatalan SE tersebut.

"Karena SE tersebut belum dicabut, berarti moratorium masih tetap berlaku. Pemkot Solo tetap tidak akan mengeluarkan izin usaha untuk mendirikan toko modern maupun minimarket. Moratorium itu sampai kapan, tergantung kapan SE wali kota dicabut,” katanya.

Toto Amanto mengungkapkan, selama enam tahun masa moratorium izin usaha toko modern, pihaknya menerima  permohonan izin dari beberapa pengusaha yang ingin menanamkan modal untuk membuka toko modern.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini dan Kemarin, Bandingkan Perbedaannya

Namun berdasarkan ketentuan SE Wali Kota Solo Nomor 510/1519.1 tahun 2014, permohonan tersebut tidak ada yang diproses dan hanya ada satu usaha baru toko modern yang mendapatkan izin untuk buka pada tahun 2020 ini, yaitu minimarket di SPBU Pedaringan.

"Kita memberi izin, karena minimarket itu merupakan fasilitas SPBU. Sedangkan SPBU Pedaringan merupakan badan usaha milik Pemkot Solo yang menghasilkan pendapatan asli daerah untuk Pemkot Solo,” tuturnya.

Pemkot Solo, kata Kepala DPMPTSP lagi, juga menindak tegas terhadap toko modern dan minimarket yang yang nekat buka tanpa mengantongi izin dari Pemkot Solo.

Baca Juga: SPAL vs Milan: Gol Bunuh Diri Francesco Vicari di Injury Time Selamatkan Rossoneri

Dia menyebut contoh, tahun 2020 ini pihaknya akan menutup sebuah toko modern di kawasan Jebres yang dianggap melanggar SE Wali Kota Solo dan ditengarai tidak memenuhi persyaratan administratif.

"Kita terpaksa tidak bisa langsung menutup toko tersebut, karena pemiliknya memegang surat online single submission (OSS) yang diterbitkan pemerintah pusat," katanya.

Baca Juga: Inter vs Brescia: il Nerazzurri Cetak 6 Gol Tanpa Balas

"Masalah perizinan ini seperti tumpang tindih, karena sudah ada OSS tetapi belum ada izin gangguan dari warga maupun izin lainnya. Moratorium penerbitan izin usaha toko modern ini diharapkan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha di pasar tradisional," imbuhnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x