"Hari ini saya ingin membicarakan masalah terkait industri, kawasan industri dan industri halal, karena memang industri halal ini sudah ada Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), di mana Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN menjadi anggotanya, dan kemudian Kepala BKPM juga," kata Ma'ruf.
Baca Juga: GoFood Mempercepat Transformasi Digital UMKM Bangkit dari Pandemi
Dalam rangka pengembangan industri halal, Pemerintah membidik sedikitnya lima area industri yang berpotensi dijadikan kawasan industri halal, yakni Modern CIkande, Bintan Inti, Batamindo, Jakarta Pulogadung, dan "Safe and Lock" Sidoarjo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kawasan industri halal antara lain harus memiliki izin ekspansi kawasan industri, rencana induk serta infrastruktur dan fasilitas pendukung.