Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Harus Menggunakan Uang Elektronik

- 2 Juli 2020, 15:38 WIB
Penjual hewan kurban harus kenakan lengan panjang dan sarung tangan.
Penjual hewan kurban harus kenakan lengan panjang dan sarung tangan. /Dicky Mawardi/

 

GALAMEDIA - Penjualan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 berbeda dari biasanya. Aturan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat, salah satunya penjual dan pekerja harus menggunakan baju lengan tangan panjang dan sarung tangan.

"Penggunaan baju lengan panjang dan sarung tangan, sebagai pencegahan supaya droplet (titik air berisi virus dari batuk atau bersin) enggak kena kulit langsung. Ataupun kuman yang berasal dari luar tidak langsung kontak dengan kulit, ada pembatas. Sehingga gampang untuk dbersihkan," kata Kepala Seksi Zoonosis dan Kesrawan (kesejahteraan hewan)  pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan)  Kabupaten Bandung Barat Acep Rohimat kepada galamedianews.com,  Kamis 2 Juli 2020.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Pantura Ayu Vaganza Ditangkap Polisi

Dijelaskan, penerapan protokol kesehatan ini merupakan bagian dari cara penyelenggaraan kegiatan jual beli hewan kurban saat Covid-19. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Menghadapi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

"Penjual dan pembeli pun harus menggunakan masker. Setiap orang yang masuk dan keluar tempat penjualan harus cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen," paparnya. 

Baca Juga: Persib dapat Lampu Hijau dari Pemkot Bandung untuk Gunakan Stadion GBLA


Uang elektronik 

Ia pun mengingatkan, pedagang dan pembeli harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya. Lebih baik pula transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x