"Dengan menggunakan pembayaran nontunai atau uang elektronik, dapat meminimalkan kontak langsung saat bertransaksi sehingga mencegah penyebaran Covid-19," tutur Acep.
Alangkah lebih baik pula, lanjut Acep, sesuai Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 008/SE/PK.320/F/06/2020 bahwa penjualan hewan kurban sebaiknya dilakukan secara online.
"Kalau pun dijual secara langsung, disarankan tempat penjualan memiliki alur pergerakan orang satu arah dan jarak antar orang di tempat berjualan setidaknya satu meter," sarannya.