Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga Dapat Subsidi Pemerintah

- 2 Juli 2020, 21:43 WIB
/Septian Danardi/

Baca Juga: Ribuan Bibit Pohon Disediakan Pemkot Cimahi untuk Jaga Konservasi RTH

"Hal itu merupakan wujud pemerintah hadir untuk menjamin kesehatan masyakarat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Jadi kita berharap Fasilitas Kesehatan juga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," katanya.

Sementara dampak terbesar dari kebijakan ini adalah banyak peserta yang akhirnya pindah kelas.

Diharapkan dengan adanya Perpres 64 ini, di lapangan, khususnya di wilayah Tasikmalaya, tidak ada lagi ditemukan kasus kelangkaan obat di Rumah Sakit. Selain itu, jika ada kejadian seperti kelangkaan obat, peserta segera melapor ke BPJS Kesehatan, agar obat yang harus ditebus tetap bisa diklaim dan peserta tidak harus mengeluarkan uang untuk menebus obat.

 

 

 

 


 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x