Jual Tiket Maksimal 70 Persen, PT KAI Buka Kembali Rute Jakarta-Surabaya

- 2 Juli 2020, 21:57 WIB
ILUSTRASI Kereta Api.
ILUSTRASI Kereta Api. //Dokumen PT KAI Daops 9 Jember


GALAMEDIA -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka kembali rute perjalanan dari Jakarta ke Surabaya mulai besok, Jumat (3/7/2020). Penumpang bisa menggunakan KA Turangga dengan rute Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya dengan rute Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

"Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020," ungkap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2020).

Bersamaan dengan pengoperasian KA Turangga, Stasiun Gambir resmi dibuka lagi untuk pelayanan penumpang KA jarak jauh setelah sebelumnya sempat ditutup akibat pandemi virus corona (covid-19). Secara total ada lima KA yang dioperasikan oleh KAI.

Baca Juga: Dokter Kewalahan Tangani Wabah Corona, Para Dukun Pun Bertindak Sebagai UGD Dadakan

Pertama, KA Turangga dengan keberangkatan setiap pukul 14.00 WIB.

Kedua, KA Kertajaya dengan keberangkatan di Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.

Ketiga, KA Bengawan dengan rute Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari. Jam keberangkatannya dari Stasiun Pasar Senen pada pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.

Keempat, KA Tegal Ekspress dengan rute Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal. Berangkat setiap pukul 07.40 WIB dari Stasiun Pasar Senen, Bekasi 08.05 WIB, dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

Kelima, KA 322 Serayu dengan rute Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto. Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, dan Cikampek pukul 10.42 WIB.

Baca Juga: Pamerkan Pusar, Natasha Wilona Disebut Jadi Personil Tambahan BLACKPINK

Eva mengatakan pembukaan operasional seluruh KA ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kemudian juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru," katanya.

Pada tahap awal, lanjut dia, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Pakar Epidemilog Sebut Kasus Positif Corona Jabar Bakal Meningkat Satu Bulan ke Depan

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain. Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Namun, jika membeli tiket melalui loket go show dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x