Anak Pemilik Hajat Ungkap Alasan Konser Rhoma Irama

- 3 Juli 2020, 08:14 WIB
/Antaranews/

GALAMEDIA - Anak penyelenggara hajatan yang menggelar konser pedangdut Rhoma Irama, akhirnya angkat bicara. Sebab akibat acara tersebut Rhoma Irama ditindak secara hukum oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Seperti diketahui, tindakan itu dilakukan karena Rhoma dianggap melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Bogor terkait virus corona baru (Covid-19). Rhoma Irama dianggap melanggar PSBB yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menanggapi kabar yang telah beredar terkait konser khitanan di tempat itu, anak dari penyelenggara hajat, Hadi Pranoto membuka suara melalui akun Youtube Surya Citra Televisi (SCTV) yang diunggah Kamis 2 Juli 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Sebanyak 6,1 Juta Penduduk Bumi Sembuh dari Covid-19

Menurut Hadi, sebelumnya Polri telah mengeluarkan surat telegram tentang pencabutan maklumat Kapolri, Komjen. Pol. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang mendukung adaptasi baru new normal.

Berdasarkan hal itu, keluarga Surya pun mengadakan acara khitanan yang awalnya akan dibatalkan saat peraturan masih berlaku.

"Dengan adanya pencabutan aturan dan larangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami sebagai masyarakat yang taat akan hukum dan aturan kami ikut bahwasanya apa yang sudah dicabut larangan oleh pihak kepolisian berarti kami diperbolehkan untuk melakukan kegiatan," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatannya bersifat kekeluargaan dan hiburan bagi masyarakat sehingga termasuk dalam jenis kegiatan yang diperbolehkan dalam izin tersebut.

Baca Juga: Ini Kendala Iblis dalam Menggoda Manusia

"Kami melakukan kegiatan itu atas izin dari posko pemerintah setempat. Walaupun sebenarnya secara keseluruhan kami tetep mengacu pada aturan dan juga kondisi Covid-19 yang saat ini telah mewabah di Indonesia," tambahnya.

Hadi menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh orang tuanya mendapatkan izin dari posko setempat.

"Jadi dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan kepada temen-temen media bahwsanya kegiatan yang dilaksanakan oleh orang tua kami itu secara tidak langsung memang sudah mendapatkan izin," ujarnya.

Baca Juga: Buruan Beli Emas Antam di Pegadaian, Hari Ini Harganya Turun

Izin yang dimaksud, menurut Hadi di antaranya adalah mencabut larangan kerumunan di tempat terbuka demi menekan virus corona.

"Karena kenapa pihak kepolisian sudah mencabut larangan tentang kegiatan berkumpul dan juga dalam kerumunan besar di satu tempat," ujar Hadi.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x