Ratusan Relawan PMI di Jabar Mendapatkan Kartu Kepesrtaan BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Juli 2020, 17:31 WIB
KETUA PMI Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol (Purn) Drs.H.Adang Rochjana serahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada relawan PMI. (Dok. PMI Prov. Jabar).
KETUA PMI Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol (Purn) Drs.H.Adang Rochjana serahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada relawan PMI. (Dok. PMI Prov. Jabar). /

GALAMEDIA - KETUA PMI Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol (Purn) Drs.H.Adang Rochjana menyerahkan  kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 341 relawan PMI dari 18  PMI Kab./Kota di Jabar di markas PMI Jabar Jl. Ir. H.Juanda, Jumat (3/7/2020).

Kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dari PMI Pusat dengan dukungan IFRC (Internasional Federasi Red Cross) ini merupakan tahap pertama. Sementara relawan dari sembilan PMI Kab/Kota di Jabar lainnya kini sedang diproses di pusat.

"Selamat dan terima kasih disampaikan kepada para relawan yang telah bertugas dalam tim Satgas memutus rantai virus Covid-19 baik yang ditugaskan di daerah masing-maing maupun yang  dtugaskan di PMI pusat," kata Ketua PMI Prov. Jabar, H. Adang Rochjana.

Baca Juga: Choi Jin-hyuk Bintangi Drakor Komedi, Jadi Zombi Detektif yang Penasaran Masa Lalunya

“Hasil tidak pernah membohongi proses. Kalau bertugas dengan benar, tentu hasilnya akan  baik dan benar. Bertugas dengan niat karena Allah untuk menolong sesama dengan ikhlas, maka Allah swt akan memberikan  yang terbaik, dan perlu kita syukuri," ujarnya.

Adang Rochjana juga mengajak para relawan untuk tetap semangat,ikhlas dan kewaspadaan dan tentu Protokol Kesehatan harus dipatuhi.

Sementara Ketua Panitia penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan, yang juga Sekretaris PMI Prov. Jabar, Kombes Pol (Purn) H. Ruhanda SE, MSi melaporkan bahwa pemberian kartu BPJS  tahap pertama ini merupakan perhatian PMI dengan dukungan IFRC,dan untuk relawan dari 9 PMI Kab/kota kini sedang diproses di PMI Pusat.

Baca Juga: Juni 16 Kali Diguncang Gempa Besar, BMKG Sebut Jumlahnya Cenderung Meningkat

Dalam pasal 64 Anggaaran Dasar PMI bahwa relawan berhak mendapat pembinaan dan pengembangan kemampuan mendapat kesejahteraan dalam penugasan serta mendapat jaminan asuransi dalam penugasan.

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata H.Ruhanda SE, memberikan perlindungan  Jaminan Kematian (dana sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman), Jaminan Kecelakaan Kerja (Berangkat kerja dan pulang, di tempat kerja dan saat tugas), Jaminan hari tua (manfaat akumulasiiurandan manfaat pengembangan). Dengan pemberian perlindungan asuransi ini semoga memberikan ketenangan kepada para relawan dan ahli warisnya dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x