Awasi Pilkada Tasikmalaya, Sentra Gakkumdu Mulai Kembali Bergerak

- 3 Juli 2020, 19:42 WIB
Bawaslu Tasikmalaya mulai mengaktifkan kembali sentra Gakumdu
Bawaslu Tasikmalaya mulai mengaktifkan kembali sentra Gakumdu /Seotian Danardi/

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya kembali menghidupkan Sentra Gerakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), setelah Pemilihan Kepala Daerah dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2020.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasihin menyebutkan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini, khusus menangani pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Cita Citata Putus dari Kekasih Bulenya! Rencana Menikah Langsung Buyar

Dikatakan Khoerun, langkah pertama untuk lebih meningkatkan komunikasi dan pemahaman bersama, terkait mekanisme dan prosedur penanganan-penanganan pelanggaran pidana pemilihan.

Maka Gakkumdu inipun mulai melaksanakan rapat kerja (rakor) sejak kemarin. Rakor bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyatukan persepsi.

"Untuk mekanisme penanganan pelanggaran pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017," kata Khoerun, Jumat 3 Juli 2020.

Baca Juga: Persib Bandung Gelar Swab Test Sebelum Latihan, Tiga Pemain Impor Menyusul

Rakor mulai diefektifkan kembali sebagai upaya optimalisasi persiapan menghadapi tahapan pemilihan. Terlebih saat ini, kata Khoerun, sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual berkas dukungan persyaratan calon perseorangan.

Pada tahapan tersebut, lanjut Khoerun, di dalamnya terdapat potensi pelanggaran pidana. Mulai dari pemalsuan dukungan hingga manipulasi data.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x