Sivitas akademika yang karena tugasnya harus menggunakan kendaraan bermotor, boleh menggunakan alat transportasi tersebut setelah mendapat izin dari UNS.
"Pada kondisi darurat, seperti penanganan kecelakaan, orang sakit, kebakaran dan lain-lain, pelaksanaan program tersebut tidak berlaku. Secara periodik kegiatan ini akan ditinjau kembali dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang," jelas Rektor UNS.***
Baca Juga: RSUD Bung Karno jadi Pusat Pengobatan Tradisional Berbasis Obat Herbal