Diduga Pelaku Tambang Ilegal, Kepala Desa Adat Diciduk Polisi

- 4 Juli 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /

GALAMEDIA - Diduga sebagai pelaku utama tambang ilegal, seorang kepala desa adat atau Wali Nagari Tiumang bernisial S (34) di Kabupaten Dharmasraya ditangkap petugas Polda Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Sabtu, 4 Juli 2020 mengatakan, penambangan emas, pasir dan batu secara ilegal ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar pada Kamis, 3 Juli 2020 sore.

Lokasi tambang sendiri ada di dekat aliran sungai Batang Hari di Jorong Koto Beringin Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga: Akhir Pekan, Harga Emas Antam, Retro dan UBS Kembali Naik

Petugas menemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan satu unit alat berat dan mesin dompeng untuk menambang emas di aliran sungai tersebut.

Menurutnya seperti dilansirkan Antara, wali nagari mempekerjakan sejumlah orang dalam tambang ilegal ini mulai dari A (33) yang bekerja sebagai penambang pasir dan batu.

Kemudian M (40), M (43), RW (25), HHP (34) dan MT (40) yang bekerja melakukan penambangan emas dengan mesin

Baca Juga: OTT Bupati Kutai Timur Merupakan Hasil Penyadapan

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 210 MF, satu unit mesin robin, satu selang air, satu unit alat dulang dan botol plastik hasil tambang yang diduga emas.

"Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x