Asik, Pemerintah Akan Keluarkan Permenhub untuk Lindungi para Pesepeda

- 4 Juli 2020, 16:16 WIB
Sejumlah anak bermain sepeda saat penutupan Jalan ABC, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Senin (20/4/2020) Kota Bandung akan melakukan simulasi penerapan PSBB.
Sejumlah anak bermain sepeda saat penutupan Jalan ABC, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Senin (20/4/2020) Kota Bandung akan melakukan simulasi penerapan PSBB. /

Sepeda
GALAMEDIA - Bagi para pesepeda di tanah air dalam melakukan kegemarannya bersepeda tidak usah lagi merasa takut. Pasalnya, dalam yang tidak lama lagi para pesepeda akan dijamin keselamatannta oleh pemerintah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI akan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk melindungi para pesepeda.

"Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Solo, Sabtu 4 Juli 2020.

Baca Juga: Pademi COVID-19 : Sudah Tepatkah Kebijakan Pemerintah ?

Dikatakannya, beberapa yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.

"Saat ini (aturan tersebut) sedang saya susun dengan beberapa komunitas sepeda. Di sini kami hanya membuat perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda karena ternyata di Indonesia jarang ada kecelakaan antarsepeda, justru pesepeda jadi korban kecelakaan dengan kendaraan lain," ucapnya.

Baca Juga: Tak Libatkan MUI, BPJPH Digugat Indonesia Halal Watch

Selanjutnya, tambah dia, pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat jalur khusus pesepeda.

"Kalau di Solo saya lihat sangat memungkinkan. Kalau memungkinkan saya akan buat di tahun 2021," ujarnya.

Ia mengatakan langkah serupa sudah dilakukan di Jakarta dan Bandung. Pihaknya berharap jalur khusus pesepeda ini akan mendidik masyarakat untuk saling menghargai masing-masing pengguna alat transportasi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x