Perpres Belum Keluar, Nasib 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Masih Digantung

- 5 Juli 2020, 14:23 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  saat mengikuti tes tahun lalu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti tes tahun lalu. /destyan sujarwoko/


GALAMEDIA - Nasib sebanyak 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tes tahap 1 tahun 2019 masih digantung pemerintah. Mereka masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang gaji dan tunjangan.

Sehubungan hal itu mereka munutut agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji dan tunjangan dan segera menuntaskan PPPK tahap 1.

“Kami juga yang ada di wilayah Provinsi Jabar minta dukungan dari DPRD dan Gubernur Jabar untuk bisa membantu kami untuk menyelesaikan permasalahan PPPK ini secepatnya,” ungkap Ketua Forum ASN PPPK Jawa Barat 2019-2023, Teten Nurjamil kepada Galamedia, Ahad (5/7/2020).

Baca Juga: Kecewa Denny Siregar Sebut Santri Cilik Calon Teroris, Legislator Ini Bakal Kawal Proses Hukumnya

Bulan ini, lanjutnya, akan dilaksanakan tahun pelajaran baru 2020/2021. “Namun, di tahun ajaran baru ini, status kami belum jelas,” tegasnya.

Ia mengatakan PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara  (ASN) yang sama dengan PNS sesuai UU No. 5 tahun 201 4 tentang ASN. Dalam PP No 14 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, guru yang boleh ikut tes PPPK tahap 1 2019 adalah honorer kategori 2 (K-2) yaitu honorer yang pernah direkrut Sebagai PNS pada tes CPNS tahun 2013.

Peserta tes PPPK tahun 2019 adalah honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah setidaknya dari Januari 2005. Tes PPPK tahap 1 ini diselenggarakan pada 23 dan 24 Februari 2019. Di wilayah Jabar guru honorer yang ikut tes tahap 1 sebanyak 942 orang. Kelulusannya diumumkan pada Oktober tahun lalu jumlahnya sebanyak 695 orang.

Baca Juga: Pangeran Andrew Kian Terpojok, Kaki Tangan Predator Anak Berpose di Atas Tahta Istana Buckingham

“Setelah dinyatakan lulus pada Oktober 2019 tidak ada proses apapun dengan alasan belum lengkapnya dasar hukum PPPK. Yakni harus ada 2 perpres, pertama perpres tentang jabatan PPPK dan kedua perpres tentang penggajihan dan tunjangan PPPK. Kalau sudah ada dua aturan ini, kami akan mendapat NIP dan SK,” jelasnya.

Dikatakan, pada 17 Desember 2019 Menteri Keuangan sudah mengeluarkan izin prinsip keuangan sebagai dasar/pedoman terbitnya  perpres tentang gaji dan tunjangan. Dan pada 27 Januari 2020 Menkeu sudah menerbitkan SE tentang DAU yang di dalamnya mencakup PPPK. Tapi perpres tentang penggajihan dan tunjangan-nya hingga saat ini belum terbit juga.

“Pada 11 Maret 2020 keluar perpres No. 38 tahun 2020 tentang Jabatan PPPK, dengan begitu tinggal satu perpres lagi yang belum keluar. Rencana awal pemerintah akan menyelesaikan soal PPPK ini pada akhir Maret atau awal April 2020. Tetapi karena ada pandemi Covid-19, sampai sekarang belum ada perkembangan apapun tentang PPPK ini,” jelas Teten.

Baca Juga: Tembus Baja Setebal 3 cm, Senapan Asal Rusia Ini Bisa Menjangkau Sasaran Sejauh 7 Kilometer

Diakuinya, Teten menjadi Tim 9 Persatuan ASN PPPL Nasional (PAPN). Di mana setiap saat ia selalu ditagih dan didesak oleh teman-temannya untuk memperjuangkan nasib mereka yang hingga saat ini belum ada kejelasan.

Menurutnya, 51.293 peserta PPPK terdiri atas tenaga guru 34.954 orang, tenaga kesehatan 1.792 orang, tenaga dosen 2.877 orang, dan tenaga pertanian  11.670 orang.

“Kami semua berharap kemurahan hati presiden untuk segera terbitkan Perpres Gaji dan Tunjangan. Tanpa Perpres itu, NIP dan SK PPPK tidak bisa diproses,” imbuhnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x