GALAMEDIA - Polri terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polres Bangka Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Masyarakat tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan bisa dilakukan di rumah.
Pemohon cukup menunggu di rumah. Nantinya, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.
Baca Juga: Rektor Unjani: Covid-19 Tantangan Buat Apoteker dan Ahli Farmasi
Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bangka Tengah.
"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," terang Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.
Berita ini sebelumnya sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah".
Baca Juga: Kasusnya Dikomentari Anak Buah AHY, Denny Siregar Mulai Sentil Partai Demokrat