Di Hadapan Massa Aksi Menolak RUU HIP, Eggy Sudjana: Hukum Islam Seharusnya Berlaku di Indonesia

- 5 Juli 2020, 20:17 WIB
Massa dari sejumlah ormas Islam dan Nasionalis padati Gedung Merdeka dalam rangka unjuk rasa penolakan RUU HIP pada Minggu 5 Juli 2020. (Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud)
Massa dari sejumlah ormas Islam dan Nasionalis padati Gedung Merdeka dalam rangka unjuk rasa penolakan RUU HIP pada Minggu 5 Juli 2020. (Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud) /

Baca Juga: Curhat BCL Setelah 4 Bulan Ditinggal Ashraf: Coba Berdiri Kuat Menggandeng Tangan Noah

Eggy juga menegaskan secara historis dan secara sosiologis hal tauhid ini tidak bisa dibantah. Sehingga sebagai warga negara yang baik seharusnya menjunjung tinggi nilai ketauhidan tersebut.

Pantauan di lapangan, massa dari berbagai ormas Islam dan Nasionalis memadati Gedung Sate. Massa membawa berbagai spanduk dan poster dengan tulisan penolakan terhadap RUU HIP.

RUU HIP jadi gaduh dan ditolak banyak pihak karena dianggap menganulir Pancasila. Dilihat dari pokok permasalahannya, sejak awal, pertama, RUU HIP ini berawal dari tidak dimasukannya Tap MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme di konsideran RUU HIP.

Baca Juga: Indonesia Diganjar Rp 812,86 M karena Berhasil Menurunkan Emisi Gas Buang

Kemudian, kedua, ada pasal kontroversial di RUU HIP yakni Pasal 7. Ayat 2-nya menyebutkan ciri pokok Pancasila berupa trisila, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian ayat 3-nya menyebutkan trisila sebagaimana dimaksud ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong royong.

Dua hal itulah itulah yang menjadi kontroversi dan dianggap bahwa RUU HIP akan mengganti Pancasila. Kembali ke arena unjukrasa‎, massa juga mendesak agar penegak hukum mengusut secara hukum agar inisiator RUU HIP diproses.

Jelang sore, massa terus berdatangan. Pada orasinya, Eggy menyebut bahwa inisiator RUU HIP sudah masuk dalam konteks delik tindak pidana.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga Pangandaran Tetap Waspada Covid-19

"Ini delik makar, tindak pidana. Harusnya bukan berdasarkan delik aduan, harus langsung diproses. Penegak hukum jangan diam saja, ini tindak pidana," ujar Eggy.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x