Jika Ahok Ngebet Ingin Jadi Menteri, Ini Saran dari Refly Harun

- 6 Juli 2020, 06:57 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /



GALAMEDIA - Rekaman video yang diunggah Sekretariat Presiden saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memarahi para menteri hingga mengancam melakukan reshuffle, berbuntut panjang.

Hal ini memunculkan spekulasi nama-nama yang bakal kena rombak oleh Presiden Jokowi. Beredar juga nama yang akan masuk dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju salah satunya Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, sebenarnya Ahok tidak bisa menjadi menteri karena terbentur dengan aturan perundang-undangan yakni Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika ngebet mau membantu Presiden Jokowi, maka Ahok bisa mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya Disapa Hujan Ringan

Dalam Pasal 22 huruf f UU 39/2008, disebutkan syarat untuk menjadi menteri yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Publik pun tahu kalau Ahok pernah dihukum penjara selama 2 tahun atas kasus penodaan agama karena perbuatannya melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski dihukum 2 tahun penjara, tapi ancaman pasal itu 5 tahun penjara.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memahami bunyi Pasal 22 UU 39/2008 terasa tidak adil bagi Ahok. Tapi perlu diingat, bahwa aturan tersebut berlaku bagi semuanya dan bukan hanya buat Ahok saja. Tentu, ada harapan sesungguhnya kalau pasal ini mau dipersoalkan.

Baca Juga: Pep Guardiola Ngaku Kebingungan, Manchester City Bisa Kalah dari Southampton

"Datang saja ke MK untuk minta pembatalan pasal tersebut, atau tafsir pasal tersebut yang barangkali lebih menguntungkan siapa saja yang pernah divonis dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Refly yang dikutip dari Youtube pada Ahad (5/7/2020).

Menurut dia, memang belum ada orang yang membawa kasus dalam UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Konsekuensinya, kata dia, selama masih ada ketentuan itu tentu selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.

"Jadi memang spekulasi ada yang mengatakan Ahok akan jadi menteri, spekulasi yang sebenarnya tidak berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada gunanya, walaupun ini testing kira-kira kalau nama dilontarkan bagaimana sambutannya," ujarnya.

Baca Juga: Manchester City Kalah Tipis dari Southampton, Ini Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-33

Namun demikian, Refly mengatakan spekulasi politik akan selesai dengan mudah di tangan Presiden Jokowi. Menurut dia, Presiden Jokowi tinggal menegakkan prinsip presidensialisme dengan kepercayaan diri untuk menentukan siapa yang akan membantu dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

"Tapi sementara bukan Ahok dulu, karena hukum menghalanginya untuk menjadi menteri. Kecuali ada perubahan hukum ke depan yang kita tidak tahu," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x