Karangan Bunga Kekecewaan PPDB Membanjiri Balai Kota DKI Jakarta

- 6 Juli 2020, 12:43 WIB
Karangan bunga soal kekecewaan PPDB membanjiri Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7/2020).
Karangan bunga soal kekecewaan PPDB membanjiri Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7/2020). /



GALAMEDIA - Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7/2020), kebanjiran karangan bunga dari orang tua murid yang berisi pesan kekecewaan terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Hingga siang ini, setidaknya ada delapan karangan bunga yang berjejer. Salah satu di antaranya berisi pesan yang menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mundur.

"Selamat Tinggal Bu Kadisdik DKI Anda Layak Turun" bunyi salah satu pesan karangan bunga yang dikirim dari pihak yang menyatakan sebagai seluruh siswa DKI lulusan 2020.

Baca Juga: Negaranya Bakal Diobok-obok WHO, China Tunjuk Spanyol yang Temukan Kasus 9 Bulan Sebelum Wuhan

Kemudian, beberapa karangan bunga juga menyindir kebijakan PPDB Jakarta jalur zonasi yang memprioritaskan usia tua setelah zonasi. Kebijakan tersebut dinilai lebih kejam dibanding virus corona.

"Selamat Kepada Disdik dan Gubernur DKI Atas Kebijakan PPDB DKI 2020 yang Kekejamannya Lebih Mematikan Daripada Virus Corona," bunyi pesan salah satu karangan bunga.

"Ini bentuk rasa kecewa anak-anak korban PPDB DKI," kata salah seorang koordinator lapangan, Emil, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Lewat 'Stay Gold', BTS Cetak Rekor Baru di Tangga Album Billboard

Aturan PPDB jalur zonasi dengan ketentuan syarat usia menjadi polemik. Dengan aturan itu anak usia lebih tua punya potensi lebih besar masuk sekolah negeri ketimbang anak usia lebih muda. Sejumlah orang tua siswa menilai aturan tersebut diskriminatif

Selain itu, mereka menyatakan bahwa aturan PPDB Jakarta ini bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang mekanisme PPDB.

Kendati mendapat penolakan, Disdik DKI tetap menjalankan aturan tersebut. Pihak Ombudsman DKI juga telah menyatakan aturan PPDB DKI ini tidak bertentangan dengan Permendikbud.

Baca Juga: Debut Hollywood, Son Ye-jin Main Bareng Bintang Clash of The Titans

Sebagai kompensasi, Dinas Pendidikan DKI juga menerapkan PPDB DKI jalur zonasi RW untuk menampung peserta PPDB yang tak lolos PPDB jalur zonasi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x