Pilkades Serentak di Kab. Direncanakan Pertengahan Agustus

- 6 Juli 2020, 17:55 WIB
 Rapat bersama forkompinda. (Pepi Irwan)
Rapat bersama forkompinda. (Pepi Irwan) /

GALAMEDIA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 143 Desa telah diundur dari mulai tanggal 20 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan mengingat status Siaga Bencana Nasional yang dikeluarkan oleh Presiden RI.

Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mulai mempersiapkan untuk melanjutkan tahapan Pilkades Serentak yang sebelumnya sempat ditunda.

Dalam mempersiapkan waktu dan prosedural pelaksanaan Pilkades Serentak, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menggelar Rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan SKPD terkait di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis guna membahas terkait waktu dan tahapan pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga: DPR: Tugas Menteri Pertanian Urus Pangan, Bukan Jualan Kalung Antivirus

"Pada pelaksanaan Pilkades nanti kiranya perlu untuk memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing dalam pelaksanaannya," kata Bupati Ciamis, Herdiat, Senin, 6 Juli 2020.

Herdiat  menuturkan, Pelaksanaan Pilkades serentak rencananya akan diselenggarakan di pertengahan Bulan Agustus tahun ini.

"Pilkada serentak direncanakan diselenggarakan di pertengahan Agustus Bulan depan, terkait waktu jelasnya akan kami kaji kembali bersama SKPD terkait," terangnya.

Baca Juga: Dana Desa Untuk BLT di Kab. Bandung Barat capai Rp86.913.892 000

Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara nanti perlu pengamanan ekstra yang ditempatkan disetiap TPS, terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing.

"Dalam menyiapkan keamanan pelaksanaan kita juga harus melihat segi kesiapan personil dari Polres dan Kodim 0613 yang dapat turun ke lapangan," imbuh Herdiat.

Tahapan Pilkades hanya meneruskan tahapan sebelumnya, tidak mengulangi tahapan yang sudah diselenggarakan.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.209 Kasus, Jatim Jadi Penyumbang Terbanyak

"Ketika COVID-19 terkendali Pelaksanaan Pilkades bisa dilakukan, semoga level kewaspadaan COVID-19 membaik dengan kerja Optimal yang dilakukan Gugus Tugas Kabupaten nantinya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, dengan diundurnya tahapan Pilkades kemarin mengharuskan Panitia Pemilihan mengupgrade kembali data pemilih baru yang masuk usia hak pilih.

"Agar lebih efisien dalam pelaksanaan Pilkades, tahapan-tahapan yang memungkinkan untuk diawalkan agar diprioritaskan dilakukan langsung. Teruatama dalam pengundian nomor urut calon Kades," katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Atensi Tangani Kasus Hukum Ujaran Kebencian Denny Siregar

Ia juga menyarankan agar optimal dalam penerapan physical distancing disetiap TPS agar jumlah pemilihnya di angka maksimal 500 orang.

"Diharapkan penyelenggaraan Pemilihan bisa sebelum 17 Agustus 2020 dilaksanakan. Mengingat kebutuhan figur Kades di setiap Desanya masing-masing," ucap Nanang Permana.

Ia mengingatkan, kegiatan Pilkades bisa dilaksanakan apabila naik di level biru. "Kita mesti serius dalam penanganan COVID-19, semoga dalam waktu dekat kembali ke level biru," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x