Selama PPDB 2020, Ombudsman Jabar Temukan 27 Aduan Masyarakat

- 6 Juli 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /




GALAMEDIA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menemukannya adanya 27 aduan masyarakat terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Aduan tersebut baik PPDB dari jenjang SD hingga SMA.

Ketua Satgas PPDB 2020 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine mengatakan, aduan masyarakat terkait PPDB paling banyak di jenjang SMA dengan 14 aduan. Kemudian jenjang SMP dengan 11 aduan dan SD ada dua aduan.

Menurutnya berdasarkan laporan atau aduan yang diterima pihaknya untuk aduan jenjang SMA paling banyak dari dugaan pelanggaran jalur seleksi prestasi yakni 5 aduan. Kemudian dua aduan dari jalur prestasi non akademik dan satu pelanggaran dari jalur seleksi afirmasi.

Baca Juga: Dihantam Covid-19, Realisasi Pajak Kota Bandung Diprediksi Tak Capai Target

"Untuk aduan dugaan pelanggaran sistem zonasi ada dua dan jalur perpindahan tugas orang tua juga dua. Selain itu, satu aduan dugaan pemintaan uang oleh oknum sekolah dan satu aduan dugaan pemalsuan KK," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kota Bandung, Senin, 6 Juli 2020.

Dikatakannya, berdasarkan aduan yang telah diterima, pihaknya langsung  melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah. Seperti melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada pihak terlapor, yakni sekolah maupun Dinas Pendidikan.

"Tingkat presentase penyelesaian sebanyak 82 persen secara tidak langsung atau melalui media sosial seperti WA, kemudian sisanya melalui penelusuran dan pemeriksaan langsung ke lokasi dugaan pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Exit Tol Cigatas Dipastikan Tetap di Jalan Sewaka

Fitry menerangkan dari 27 aduan masyarakat tersebut, sekitar 22 aduan yang sudah diselesaikan. Dengan rincian, dua aduan di jenjang SD, tujuh aduan di jenjang SMP, dan 13 aduan di jenjang SMA.

"Jadi tinggal lima aduan lagi atau 19 persen yang masih berproses dan akan segera kami selesaikan secepatnya," ucapnya.

Ia menuturkan, untuk sekolah mana saja yang menjadi aduan orang tua siswa, lanjutnya, hal tersebut merupakan informasi atau dokumen yang bersifat pribadi. Selain itu, merupakan dokumen yang masih telusuri dugaan pelanggarannya oleh pihaknya, untuk dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Satu Lokasi UTBK di ITB Dijaga Satu Dokter dan Dua Perawat

"Data jumlah aduan pelanggaran yang merupakan informasi yang dikecualikan dan dapat diketahui umum. Sedangkan data pelapor dan pihak terlapor tidak bisa," tambahnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x