Tiba di Tanah Air, TKI yang Terbebas dari Hukuman Mati Belum Bisa Pulang Kampung

- 6 Juli 2020, 19:32 WIB
Eti, TKI yang terbebas dari hukuman mati, tiba di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020. (istimewa)
Eti, TKI yang terbebas dari hukuman mati, tiba di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020. (istimewa) /

Kabar kepulangan Eti dianggap cukup mendadak walaupun jauh sebelumnya ia telah dinyatakan bebas dari hukuman mati. Ia mendapat tebusan atau diyat yang uangnya terkumpul dari Lazis NU.

Eti ditahan pada Tahun 2002 atas tuduhan telah membunuh majikannya, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diracun.

Baca Juga: Pesan MS Kaban ke Denny Siregar: Paling Dipenjara Berapa Tahun

Dia kemudian divonis hukuman mati dengan cara qishash berdasarkan Putusan Pengdilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Namun berkat pendekatan Pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi, termasuk ke keluarga korban, sambil menunggu anak korban beranjak dewasa akhirnya diplomasi membuahkan hasil dengan membayar diyat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x