Kominfo Respon Keluhan Denny Siregar, Minta Telkomsel Selidiki Kebocoran Data

- 6 Juli 2020, 22:54 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate /dok

GALAMEDIA - Pegiat sosial Denny Siregar merasa keberatan karena data pribadinya bocor dan diunggah akun lain di Twitter. Denny bahkan mengancam menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak memberikan tanggapan.

Keluhan Denny pun direspon oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyatakan telah meminta penyelenggara Telkomsel melakukan investigasi internal terkait hal tersebut.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Johnny di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Tak Gelar Rekrutmen CPNS Hingga Tahun 2021

Johnny menyampaikan hal itu lewat siaran pers yang ditampilkan di laman resmi Kominfo, hari ini. Menurut Johnny, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan," kata dia.

Ia juga menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, operator seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan. Operator juga wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diprediksi Comeback ke Kabinet Jokowi

Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x