Perwal AKB Kota Bandung: Anak di Bawah 7 Tahun dan Orang di Atas 60 Tahun Dilarang ke Mal

- 7 Juli 2020, 08:55 WIB
Suasan mal PVJ sebelum pandemi Covid-19.
Suasan mal PVJ sebelum pandemi Covid-19. /Instagram @pvjofficial

GALAMEDIA - Setelah memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung telah beroperasi kembali.

Namun ada hal yang harus diingat, orang yang berusia di bawah 7 tahun dan di atas 60 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan dan mal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Ini Jadwal Belajar dari Rumah Bareng TVRI

"Setiap orang yang berusia dibawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mall," demikian bunyi pasal 8 bagian keenam Pelaksanaan AKB di pusat perbelanjaan, mal, Pertokoan, dan sejenisnya.

Pada aturan tersebut juga disebutkan pusat perbelanjaan, mal tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha untuk spa, karaoke, bioskop, pusat kebugaran/gym.

Termasuk juga salon kecantikan, salon, barbershop, klinik kecantikan, massage, pijat, refleksi dan arena bermain anak belum diizinkan beroperasi.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa 6,1 M di Jepara

Perlu diketahui, dalam Perwal tersebut juga disebutkan tentang jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan jam operasional untuk toko dan pertokoan yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Nyaris Baku Hantam Dengan Son Heung-min , Hugo Lloris Ungkap Penyebabnya

Untuk pasar tradisional yaitu mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kecuali pasar induk yaitu jam operasionalnya dilakukan secara normal.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x