Ridwan Kamil Komentari Kasus Denny Siregar: Yang Melanggar Hukum Harus Bertanggung Jawab

- 7 Juli 2020, 14:49 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Pemprov Jabar) /

GALAMEDIA - Kasus unggahan pegiat media sosial, Denny Siregar berbuntut panjang. Selain sudah ditangani aparat kepolisian, kasusnya juga memancing reaksi dari berbagai pihak.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ikut angkat bicara perihal kasus tersebut. Meski tak panjang lebar, pria yang akrab disapa Emil itu menyebut hidup harus sesuai syariat dan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Denny Siregar dinilai melakukan ujaran kebencian kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Ia dilaporkan polisi pada Kamis, 2 Juli 2020.

Baca Juga: Anggaran Rp 2,65 Triliun Disiapkan Kementan untuk Tangani Penyebaran dan Dampak Virus Corona

Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Emil mengatakan, ketika ada yang terbukti melanggar hukum, maka orang itu harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, orang itu juga harus bertanggung jawab secara sosial.

Baca Juga: Terbukti Menerima Duit Suap, Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Barang siapa yang melanggar aturan syariat hukum ya harus bertanggung jawab, baik secara sosial maupun hukum. Saya kira hidup harus adil," ujar dia saat ditanya mengenai kasus itu di Kabupaten Tasikmalaya, seperti dilaporkan wartawan Kabar Priangan, Asep MS, Selasa, 7 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x