GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif untuk pemeriksaan rapid test Covid-19. Biaya tes yaitu Rp 150 ribu.
Penetapan tarif itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Curhatan Vicky Prasetyo Sebelum Menghuni Rutan Salemba: Hukum Tuhan Tak Pernah Tertukar
"Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu, diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi, agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," demikian sebagian isi dari surat edaran yang dikutip, Selasa, 7 Juli 2020.
Surat edaran juga menjelaskan, rapid test antigen dan rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi virus corona, menjadi salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Performa Menanjak, AC Milan Tak Gentar Hadapi Kekuatan Juventus
Dua jenis rapid test itu bisa juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok OTG, ODP dan PDP di wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR. Termasuk wilayah yang tidak memiliki media pengambilan spesimen (swab atau VTM).
"Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR," demikian tertulis di surat edaran Kemenkes.