Hasil Diskusi Semalam, Ini Gambaran Aturan Bersepeda dari Kemenhub

- 8 Juli 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

GALAMEDIA - Menyusul aktivitas bersepeda saat ini tengah menjadi tren, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya merancang regulasi kegiatan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini disusun untuk menjamin keselamatan pengguna dan mengatur lalu lintas agar tetap tertib.

"Aturan bersepeda ini tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna di jalan," kata Budi dalam diskusi online, Selasa (7/7/2020) malam.

Baca Juga: Tampilkan Pelecehan Seksual, Drakor It's Okay to Not Be Okay Dibanjiri Komplain

Mengutip materi Dirjen Perhubungan Darat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan. Pertama, soal persyaratan teknis, yaitu perbedaan penggunaan jenis sepeda.

Sepeda umum digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti ke kantor, sekolah dan lainnya. Sedangkan sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lainnya digunakan untuk tujuan khusus.

Kemudian kedua mengenai tata cara bersepeda. Pengemudi harus memakai helm khusus dan memakai atribut yang memantulkan sinar di malam hari.

Baca Juga: Direktur WHO Ngaku Tak Kaget Jika Angka Kematian Akibat Virus Corona Kembali Meningkat

Pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Selanjutnya ketiga terkait fasilitas sepeda, seperti lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x