10 Juta Masker Produk UMKM di Jabar Diborong Pemprov Jabar

- 8 Juli 2020, 10:52 WIB
PEKERJA menyelesaikan pembuatan masker kain dengan motif batik di Rumah Batik Komar, Jln. Cigadung, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Sejak pandemi Covid-19 banyak permintaan masker kain batik dari konsumen, masker kain batik tersebut dihargai Rp. 100 ribu dengan isi 5 pcs masker batik dan 20 ribu untuk didonasikan buat terdampak Covid-19.
PEKERJA menyelesaikan pembuatan masker kain dengan motif batik di Rumah Batik Komar, Jln. Cigadung, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Sejak pandemi Covid-19 banyak permintaan masker kain batik dari konsumen, masker kain batik tersebut dihargai Rp. 100 ribu dengan isi 5 pcs masker batik dan 20 ribu untuk didonasikan buat terdampak Covid-19. /Darma Legi/

Kusmana memaparkan, selama empat bulan Covid-19 menyebar di Jabar tercatat 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota terpuruk dan berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, sebanhak 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen di antaranya berhenti beroperasi. 

"Krisis Covid-19 saat ini berbeda dengan krisis ekonomi 1998. “Tahun 1998 UMKM tangguh hadapi krisis, sekarang sangat terdampak, hanya 3% yang meningkat," ungkapnya.   

Selain itu menurut Kusmana, akibat pandemi Covid-19 ini produksi UMKM praktis menurun drastis karena pemasaran yang terbatas akibat kebijakan karantina wilayah terbatas ditambah daya beli masyarakat yang terus menurun. 

"Pemda Prov Jabar melalui instrumen perbankan mendukung stimulus ekonomi dari Pemerintah Pusat bagi UMKM, berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR. Kita harap dengan instrumen ini UMKM di Jabar dapat segera bangkit dan kembali berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi regional," pungkasnya. 

Baca Juga: Tampilkan Pelecehan Seksual, Drakor It's Okay to Not Be Okay Dibanjiri Komplain

Perlu diketahui bahwa pada KUR, pemerintah menanggung beban suku bunga dan menunda angsuran tiga bulan pertama sedang tiga bulan berikutnya suku bunga tetap ditanggung pemerintah dan angsuran pokok ditunda enam bulan berikutnya.

Sementara non KUR atau komersial, pemerintah membebaskan pembayaran suku bunga di awal dan angsuran pokok hingga 50 persen, namun tiga bulan berikutnya suku bunga dan angsuran normal dimulai. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x