Langgar Aturan, Dua ASN Kab. Bandung akan Dikenakan Sanksi

- 8 Juli 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh KASN untuk ditindak lanjuti oleh Bupati Bandung, Dadang M. Naser.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan, dari empat rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN, dua diantaranya mendapatkan putusan. Kedua putusan tersebut bahwa ASN terbukti telah melanggar kode etik ASN.

"Pelanggaran pertama yakni temuan Bawaslu pada 28 Desember 1 2019 terhadap saudara AR yang merupakan ASN aktif. Setelah dilakukan penelurusan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, ASN tersebut telah melakukan pendekatan terhadap salah satu partai politik yaitu Partai Gerindra," kata Januar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Polisi Gadungan Lakukan Penipuan Bisa Ngurus Surat-surat Kendaraan

Tak hanya sampai disitu saja, jelas Januar, kemudian pada 15 November 2019 AR mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bandung pada Pilkada 2020 dari partai Gerindra.

Selain AR, kata Januar, ASN lainnya yang diputus oleh KASN adalah seorang Camat berinisial BB. Berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan di Media Sosial, BB diduga melanggar kode etik ASN disebabkan menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar di Dome Rancaekek pada masa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

"Atas dugaan pelanggaran tersebut keduanya diputus terbukti melanggar oleh KASN dan akan diberikan sanksi oleh Bupati Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” ujarnya.

Baca Juga: Dari Anting Saudi Hingga Cincin yang Diinginkan Meghan Markle, Lima Perhiasan Favorit Kate Middleton

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan menjelaskan bahwa AR terlambat mengundurkan diri sebagai PNS saat proses Bawaslu sudah berjalan. Sehingga, pihaknya tetap akan menjatuhkan sanksi kepada AR sesuai aturan yang berlaku.

"Status kepegawaian yang bersangkutan masih PNS aktif. Dia mengajukan pengunduran diri pada April, tapi saat itu proses BAP oleh Bawaslu sudah dilakukan. Jadi sanksi tetap berjalan karena posisi sebelumnya melanggar aturan," kata Wawan ditemui di kantornya.

Wawan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AR masuk PP Nomor 53 Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau bisa mendapat sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala atau sanksi paling berat penundaan pangkat 1 tahun.

Baca Juga: Banyak Kasus, DPR Minta Menkeu Evaluasi Dirjen Bea Cukai

"Sanksinya belum diputuskan, nanti tergantung tim akan merumuskan, melihat apa yang meringankan atau memberatkan. Tapi rekomendasi sudah diterima, sehingga sanksi tetap diproses, kami lagi melakukan komunikasi dengan KASN," jelasnya.

Menurut Wawan, terkait pengunduran diri AR ini tetap diproses oleh BKPSDM. Namun, dari perhitungan akan lebih cepat proses putusan sanksi ketimbang surat keputusan pengunduran diri.

"Adapun dia (AR) mengundurkan diri ya kita tetap proses. Namun sudah kami hitung, keluarnya sanksi akan lebih cepat daripada proses keputusan pengunduran diri AR," ucapnya.

Baca Juga: Peneliti Unisba Ciptakan Sabun Penangkal Covid-19 dari Ekstrak Daun Jambu Air

Sedangkan untuk kasus Camat BB, dianggap melakukan pelanggaran karena
melakukan aktivitas atau menghadiri salah satu HUT parpol. Bawaslu menyimpulkan BB dianggap tidak netral sebagai seorang PNS.
 
"Untuk BB masuk pelanggaran PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang entang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya moral, pernyataan secara terbuka dari pimpinan," pungkas Wawan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x