Kornas MP BPJS Usul Bebaskan Pajak Klaim JHT Selama Covid-19

- 9 Juli 2020, 08:43 WIB
Masyarakat Peduli BPJS, Herry Susanto
Masyarakat Peduli BPJS, Herry Susanto /sinar keadilan/

GALAMEDIA - Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Covid-19 selama ini mendorong derasnya pekerja korban PHK yang mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sementara itu dana JHT yang dicairkan secara bertahap maupun sekaligus dikenakan pajak progresif.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) melalui siaran pers di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020, menyampaikan usulan relaksasi pajak berupa pembebasan pajak klaim JHT selama Covid-19 terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan korban PHK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Kamis, 9 Juli 2020 untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

"Pemerintah mesti mempertimbangkan kebijakan relaksasi ekonomi berupa pembebasan pajak klaim JHT bagi pekerja yang alami PHK selama pandemik Covid-19 ini. Sebab ini cukup membantu mengurangi beban ekonomi mereka," kata Hery Susanto.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayar Sekaligus.

Kedua peraturan ini memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga proses pencairan dana tersebut, akan dikenai beban pajak progresif.

Baca Juga: Tak Bekerja di Kantor Selama Tiga Bulan, Presiden Jokowi Sentil Sejumlah Menteri

Pengenaan pajak JHT dilakukan saat pengambilan dana yang kedua kali atau selanjutnya. Sementara untuk pengambilan dana pertama kali tidak dikenai pajak.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x