Ada Dua Jenderal dalam Pusaran Kasus Maria Lumowa

- 9 Juli 2020, 11:24 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020. (Antara/Kementerian Hukum dan HAM)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020. (Antara/Kementerian Hukum dan HAM) /

GALAMEDIA - Buronan pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya diekstradisi dari Serbia. Ia buron sejak September 2003.

Maria yang kini berusia 62 tahun tiba di Indonesia dengan mendapat pengawalan ketat, Kamis, 9 Juli 2020 sekitar pukul 10.40 WIB. Ia dibawa dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia yang sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu mengingatkan kembali kasus yang sempat menyita perhatian publik, dari tahun 2003 hingga 2006. Mulai dari terungkapnya kasus hingga sampai proses persidangan.

Baca Juga: Sebut PBB Dukung Teroris, AS Tak Terima Dinyatakan Langgar Hukum Internasional

Selain itu, penangkapan Maria juga mengingatkan publik soal keterlibatan tiga nama yang juga disorot, yakni Adrian Herling Waworuntu dan dua jenderal polisi yang sampai akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.

Dua jenderal polisi tersebut yaitu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri periode 2004-2005 Komjen Pol. (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat itu, Brigjen Pol. (Purn) Samuel Ismoko.

Sebelumnya, Maria bersama Adrian ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik itu diteken Samuel Ismoko dengan Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Baca Juga: Diciduk saat Razia Polisi, Pengemudi Ojol asal Kota Bandung Bawa 30 kg Ganja asal Aceh

Maria dan Adrian disangka melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x