Pemerintah AS Usir Mahasiswa Asing, Ini Respons KBRI Washiington DC

- 9 Juli 2020, 13:33 WIB
Kantor KBRI Washington.
Kantor KBRI Washington. /

GALAMEDIA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta mahasiswa asing untuk angkat kaki dari negaranya. Kebijakan ini  dikeluarkan oleh Badan Penegak Bea Cukai dan Imigrasi (ICE) AS pada 6 Juli 2020 lalu.

Sehubungan hal itu Kedutaan Besar Republik Indonesia ((KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York meminta mahasiswa dan pelajar yang sedang mengemban kuliah agar tetap tenang menyusul aturan baru dari ICE AS.

Seperti diketahui, pemerintah AS menerbitkan aturan yang mengancam mendeportasi seluruh pelajar atau mahasiswa asing yang terus menjalankan pembelajaran secara daring. Mereka harus mengikuti pelajaran tatap muka atau melakukan pelajaran campuran atau hybrid (tatap muka dan online).

Baca Juga: Pemerintah dan DKM Sepakat, Masjid Istiqlal Tak Gelar Sholat Idul Adha Tahun Ini

Atas aturan itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC dan KJRI New York mengeluarkan himbauan. Dalam akun Instagramnya @kbriwashdc menulis:

Ada pengumuman bagi pelajar atau mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat terkait kebijakan US Immigrations and Customs Enforcement mengenai penyesuaian prosedur sementara kegiatan pengajaran secara online bagi pelajar atau mahasiswa asing dan peserta asing program pertukaran di masa krisis Covid-19 untuk Semester Musim Gugur 2020.

1. Pada 6 Juli 2020 Immigration Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa:

a. Pelajar atau mahasiswa asing pemegang visa F-1 dan M-1 yang berstatus aktif dan saat ini tinggal di AS serta hanya mengikuti kelas online diminta untuk meninggalkan AS atau pindah/transfer ke sekolah atau kampus yang memiliki program pengajaran di dalam kelas.

b. Pemerintah AS tidak akan menerbitkan  visa dan tidak akan memberikan izin masuk ke AS bagi pelajar atau mahasiswa yang hanya mengikuti kelas online pada semester musim gugur 2020.

Baca Juga: Sekjen Komisi Yudisial Positif Corona, Kantor Lockdown Hingga 15 Juli 2020

2. ICE memberikan pengecualian bagi para pelajar mahasiswa asing yang mengambil program pengajaran di dalam kelas (in person courses) atau program campuran antara online dan belajar di kelas (hybrid model), dengan persyaratan tertentu.

3. Saat ini perwakilan-perwakilan RI se-AS (KBRI dan seluruh KJRI) terus berkomunikasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait di AS untuk memperoleh informasi lebih jauh terkait kebijakan tersebut

4. KBRI dan KLJRI juga terus berkoordinasi dengan Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (PERMIAS) untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan terkini terkait kebijakan sekolah atau kampus masing-masing dalam menyikapi situasi ini.

Baca Juga: Dalam Pengawalan Menteri, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Tanah Air

5. Seluruh pelajar atau mahasiswa Indonesia diharapkan agar tetap tenang dan selalu mengikuti informasi terkait hal ini dari sumber-sumber informasi resmi.

Data KBRI Washington DC menunjukkan, pada tahun ajaran 2018/2019 jumlah mahasiswa dan pelajar Indonesia di AS mencapai 8.356 orang. Mereka kebanyakan berada di wilayah pantai barat AS.

Saat ini banyak kampus di AS memberlakukan belajar online karena tingginya kasus corona.***


Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x