Banyak Temuan Dokumen Palsu, BAP DPD RI Terus Kawal Pengaduan Tanah Berstatus Grondkaart

- 9 Juli 2020, 19:15 WIB
Ketua BAP DPD RI  Sylviana Murni  bersama anggota BAP DPD RI lainnya memperlihatkan Grondkaart asli berwarna biru.
Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni bersama anggota BAP DPD RI lainnya memperlihatkan Grondkaart asli berwarna biru. /

GALAMEDIA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI bakal kawal setiap pengaduan masyarakat terkait dengan tanah berstatus grondkaart (bukti kepemilikan di masa zaman Belanda), khususnya milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Terlebih selama ini banyak sekali pengaduan masyarakat terkait status tanah milik PT KAI.

"Kita akan kawal terus permasalahan grondkaat ini, seperti kasus DPRD Jember dan bupatinya, kita kawal alhamdulillah selesai, dan yang lainnya pun kita akan kawal," ujar Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni pada acara rapat dengar pendapat BAP DPD RI dalam rangka pengumpulan data dan klarifikasi pengaduan masyarakat terkait status tanah grondkaart bersama dengan PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, pengawalan perlu dilakukan mengingat saat ini banyak temuan dokumen palsu di sejumlah daerah.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Nyatakan Perekonomian Indonesia Bisa Pulih Total pada Tahun 2022

"Yang namanya grondkaart itu harusnya biru, itu ada undang-undang nya. Tapi di lapangan ada yang warnanya kuning. Alasan mereka sudah sudah tua. Itu enggak mungkin, saya lihat aslinya sendiri warnanya biru dan ada aturannya. Jadi kalau ada grondkaart yang warnanya kuning perlu dipertanyakan," katanya.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Wakil Ketua BAP DPD RI  Zainal Arifin dan anggota BAP DPD RI, yakni H. Asep Hidayat, Eva Susanti, Casytha A. Kathmandu, Pdt. Ruben Uamang, serta Mamberob Y. Rumakiek. Sementara dari PT KAI hadir sejumlah jajaran direksi.

Sylviana mengatakan, rapat dengar pendapat kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Januari 2020 lalu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil . Hal itu seiring dengan banyaknya pengaduan masyarakat ke BAP DPD RI.

Baca Juga: Sekjen Komisi Yudisial Positif Corona, Kantor Lockdown Hingga 15 Juli 2020

Dikatakan Slyviana, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat di berbagai daerah terkait permasalahan atau konflik pertanahan yang melibatkan antara masyarakat dengan PT KAI sehingga mereka kehilangan tempat tinggalnya.

"BAP DPD RI melihat bahwa grondkaart tidak bisa dianggap sebagai bukti atau dasar klaim PT KAI dalam penguasaan tanah. Secara yuridis perlu dikaji ulang lebih mendalam untuk mengurai konflik klaim hak atas antara masyarakat dengan PT KAI. Masyarakat di daerah perlu mendapatkan keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, BAP DPD RI menilai munculnya sengketa atau konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah dengan PT KAI tersebut karena adanya proses hukum yang dilalaikan dan berlarut-larut.

Baca Juga: Kornas MP BPJS Usul Bebaskan Pajak Klaim JHT Selama Covid-19

"Selama ini, konflik tersebut terjadi karena adanya proses hukum yang dilalaikan baik oleh pendahulu PT KAI dan pemerintah waktu itu sehingga adanya pembiaran atau penelantaran tanah sekian lamanya."

"Tanah yang ada pada saat itu belum ada nilai strategis dan komersial. Seiring berjalan waktu tanah tersebut didiami oleh masyarakat hingga puluhan tahun, bahkan sampai terbit SHM oleh masyarakat, kemudian dengan dasar grondkaart yang dimiliki PT KAI diambil alihlah penguasaan tanah masyarakat tersebut," lanjut Slyviana yang merupakan senator asal DKI Jakarta.

Menanggapai hal itu Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan saat ini PT KAI sedang mengebut proses sertifikasi tanah status grondkaart mereka sebagai upaya menunjang transportasi publik yang sedang dikerjakan pemerintah saat ini.

Baca Juga: Tak Bekerja di Kantor Selama Tiga Bulan, Presiden Jokowi Sentil Sejumlah Menteri

“Saat ini kami menyampaikan bahwa sertifikasi aset PT KAI baru mencapai 41% dan kami bekerja keras mengejar sertifikasi aset yang 59% ini,” ujar Edi.

Menurut Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Prof Djoko Marihandono, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang intinya mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat.

Salah satu yang diserahkan ialah aset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai oleh pemerintah (Staatspoorwegen/SS) yang sekarang diwarisi PT Kereta Api Indonesia.

“Salah satu dasar hukumnya adalah Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Pekerjaan Umum Indonesia No 2 Tahun 1950 yang menyebutkan mengalihkan semua aset itu kepada Djawatan Kereta Api (DKA) Republik Indonesia. Dengan demikian, terhitung sejak 6 Januari 1950 semua aset SS berada di bawah kewenangan dan kepemilikan DKA RI yang sekarang dikelola oleh KAI,” ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x