ASN Kab. Bandung Harus Jaga Netralitas dan Pahami Aturan

- 9 Juli 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung bisa menjaga netralitasnya jelang pelaksanaan Pilkada 2020.

Wawan menyebutkan bahwa di tahun ini, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ada 8 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak. Kabupaten Bandung termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

“Menjelang Pilkada ini, netralitas ASN memang menjadi tantangan, karena jumlah ASN di Kabupaten Bandung kurang lebih enam belas ribu,” kata Wawan saat ditemui di kantor BKPSDM, Soreang, Kab. Bandung, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga: Terkait Kasus Proyek Pembangunan SOR Ciateul, Kejari Garut Tahan Kadispora Garut

Wawan memaparkan bahwa untuk netralitas itu regulasinya sudah diatur oleh pemerintah yaitu di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dimana dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan terkait mana yang boleh dilakukan dan tidak oleh ASN.

Artinya, lanjut Wawan, ada posisi kegiatan yang sifatnya aktif dalam satu pasangan calon nantinya dan di situ seorang ASN tidak boleh berbuat yang melanggar undang-undang, apakah itu di media sosial, kegiatan kampanye, atau melakukan dukungan secara verbal atau melakukan dukungan secara aktif kepada pasangan calon.

“Jadi rambu-rambu itu yang harus dipahami. Saya yakin dengan enam belas ribu ASN yang ada di Kabupaten Bandung mudah-mudahan bisa melaksanakan aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN,” harapnya.

Baca Juga: Selama Pandemi, Pikobar Terima 123.000 Pertanyaan Warga

Sejak awal 2020, BKPSDM sudah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung, termasuk dari akademisi dan Komisi ASN, walaupun sifatnya tidak masif dan hanya dilakukan kepada beberapa orang setingkat level pimpinan perangkat daerah, 31 camat dan 10 lurah.

“Kami anggap untuk mensosialisasikan netralitas ASN adalah tanggung jawab kita bersama, jadi bukan hanya di BKPSDM ini saja. Setiap perangkat daerah wajib untuk memberikan pemahaman kepada karyawan di bawahnya, dalam rangka pemahaman terhadap netralitas ASN di tahun 2020 dan Kabupaten Bandung yang sedang melaksanakan pilkada,” jelas Wawan.

Dirinya menambahkan, BKPSDM juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait ada beberapa regulasi termasuk batasan tentang kepala daerah untuk melantik jabatan struktural yang kosong, termasuk bagaimana mereka lebih mengedepankan pencegahan dan sosialisai terhadap para ASN di lapangan dan tidak langsung memberikan sanksi tetapi secara persuasif dan memberikan pemahaman manakala mungkin ada ASN yang lupa bahwa hal itu dalam undang-undang dilarang.

Baca Juga: Breaking News: Rekor Tertinggi, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.657 Orang

“Nah itulah bagaimana kita melakukan pendekatan-pendekatan dan pemahaman kepada rekan-rekan kita dengan Bawaslu, untuk memberikan kejelasan tentang aturan netralitas ASN,” pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x