GALAMEDIA - Pasca ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul yang berpotensi kerugian uang negara mencapai Rp1 miliar lebih, rumah kedua tersangka K dan Y, yang berada di Kecamatan Limbangan dan Kampung Parakantelu, Kecamatan Cibatu terlihat sepi.
Di kediaman Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Desa Limbangan Timur, hanya terlihat satu unit kendaraan roda dua terparkir dihalamam rumah serta dua unit kendaraan roda dua.
Begitu juga di kediaman Kepala Bidang Sarana, Y, yang berada di Kampung Parakantelu, Desa Cibunar terlihat sepi. Bahkan saat hendak mengkonfirmasi ke pihak keluarga, pintu gerbang utamanya tertutup rapih dan dikunci.
Baca Juga: Hadiah untuk Jokowi, Pangeran Arab Bangun Masjid Mewah di Kota Solo
Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga Garut, K dan Kepala Bidang Sarana Y, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut, setelah berkas pelimpahan dari Polres Garut lengkap.
"Penahanan kedua tersangka yang juga ASN di lingkungan Pemkab Garut, dilakukan secara objektif. Sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus," ujar Kejari Garut, Sugeng Heryadi, SH, Kamis 9 Juli 2020.
Kedua ASN dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.***