Kabar Gembira, UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

- 1 Desember 2022, 13:50 WIB
Kabar gembira karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya
Kabar gembira karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya /YouTube Humas Jabar

GALAMEDIANEWS-  Kabar gembira karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Pada UMP Jawa Barat 2022  nilanya sebesar Rp1.841.487,31 sedangkan UMP Jawa Barat 2023 menjadi  sebesar Rp1.986.670,17 dn dapat dipastikan upah kabupaten dan kota naik semua.

UMP Jawa Barat  2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dihadapan wartawan di Gedung Sate, Bandung, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022, Apindo Jabar : Mari Tetap Jaga Situasi yang Kondusif

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan Wangsaatmaja.

Ketentuan UMP 2023 ini  harus sudah dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2023. jika ada kabupaten atau kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Lebih lanjut Setiawan menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalam Permenaker tersebut  terdapat  formulasi untuk menghitung UMP 2023 jadi  rumusannya tidak dibuat oleh  Provinsi.

Halaman:

Editor: Fasya Askanti

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x