GALAMEDIANEWS- Kabar gembira karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Pada UMP Jawa Barat 2022 nilanya sebesar Rp1.841.487,31 sedangkan UMP Jawa Barat 2023 menjadi sebesar Rp1.986.670,17 dn dapat dipastikan upah kabupaten dan kota naik semua.
UMP Jawa Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dihadapan wartawan di Gedung Sate, Bandung, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022, Apindo Jabar : Mari Tetap Jaga Situasi yang Kondusif
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan Wangsaatmaja.
Ketentuan UMP 2023 ini harus sudah dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2023. jika ada kabupaten atau kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Lebih lanjut Setiawan menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di dalam Permenaker tersebut terdapat formulasi untuk menghitung UMP 2023 jadi rumusannya tidak dibuat oleh Provinsi.