Mulai Juli 2020, Pemkot Solo Tidak Terbitkan Kartu Keluarga Berbentuk Kertas

- 10 Juli 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA - Pemkot Solo menyatakan, mulai Juli 2020 tidak menerbitkan lagi kartu keluarga (KK) bagi warga Kota Solo yang mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, KK yang semula berupa format fisik diganti dengan format elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Solo, Yohanes Pramono, mengungkapkan, Jumat, 10 Juli 2020, dalam Bab IV Permendagri disebutkan, formulir dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan menggunakan bahan baku kertas HVS 80 gram berukuran A4 warna putih.

Baca Juga: Peluncuran Kartu Prakerja saat Pandemi, Tepatkah ?

Pencetakan KK menggunakan aplikasi sistem informasi kependudukan  (SIK), dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil atau melalui adminstrasi.

“Artinya, mulai bulan Juli 2010 KK dapat dicetak sendiri oleh warga Kota Solo. Tapi dengan catatan, prosesnya pemohon harus mendaftar lebih dulu dengan tandatangan elektronik (TTE). TTE tersebut disertai QR Kode, yang bila discan akan muncul seluruh data identitas keluarga,” katanya.
 
Penerbitan KK elektronik, menurut Yohanes Pramono, disampaikan  ke pemohon administrasi kependudukan melalui surat elektronik (email) yang telah  didaftarkan ke Dispendukcapil.

Baca Juga: Jaga Jarak 2 Meter Tak Efektif, Begini Konsekuensi Penularan Corona Melalui Udara

Setelah pemohon menerima email, dia bisa mengunduh file KK elektronik dan mencetaknya sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan administrasi tertentu masyarakat cukup menunjukkan QR kode melalui ponselnya.

“Jadi sekarang tidak ada lagi KK berbentuk fisik yang dicetak di kertas bewarna biru. Sekarang KK tidak hanya diberikan selembat, tapi setiap keluarga bebas mencetak berapa lembar yang dibutuhkan,” jelasnya.

Menanggapi warga Kota Solo yang masih memiliki KK dalam format fisik, Kepala Dispendukcapil Pemkot Solo itu,  menegaskan, dokumen resmi kependudukan itu masih tetap berlaku.

Baca Juga: PT KAI Mulai Layani Pelanggan KA Bima di Surakarta dan Yogyakarta

Namun, kalau ada warga yang menghendaki KK elektronik, dia harus mengurus langsung ke kantor Dispendukcapil. Sedangkan jika terjadi perubahan status data kependudukan di dalam KK, secara otomatis KK format fisik tersebut akan berubah menjadi KK elektronik sama dengan yang diterbitkan untuk pemohon baru.

“Kita sudah menyosialisasikan perubahan format KK dalam sistem administrasi kependudukan, agar masyarakat memahami. Kita juga minta perhatian lembaga maupun instansi yang menggunakan KK sebagai salah satu syarat administrasi. Masyarakat yang diminta menunjukkan KK asli, sekarang cukup menunjukkan kode QR KK elektronik,” sambungnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x