Puluhan Nasabah Datangi Kantor Minna Padi Aset Manajemen Jabar

- 10 Juli 2020, 15:53 WIB
 Kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, digeruduk nasabahnya, Jumat 10 Juli 2020. (Remy Suryadie)
Kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, digeruduk nasabahnya, Jumat 10 Juli 2020. (Remy Suryadie) /


GALAMEDIA - Puluhan Nasabah mendatangi kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jumat 10 Juli 2020. Kedatangan mereka untuk menuntut pencairan dana investasi yang disimpan di lembaga tersebut.

Perwakilan nasabah, Novianto (50) menjelaskan, nasabah mendatangi kantor perwakilan Minna Padi Aset untuk menagih kejelasan sisa dana investasi yang disimpan di Minnapadi.

"Kami mendatangi kantor mina padi ini karena perintah OJK (otoritas jasa keuangan) tidak dipatuhi manajemen mina padi. Dan kami tanya ke OJK, Ojk diam aja, sehingga kami harus menunggu sampai kapan uang investasi kami kembali," jelas Novianto, kepada wartawan di Kantor Minna Padi.

Baca Juga: Dietapkan sebagai UNESCO Global Geopark, Kaldera Toba jadi Tujuan Wisata dan Penelitian

Masih dikatakan Novianto, proses pembayaran kepada nasabah seharusnya selesai pada akhir Maret 2020.

"Ini kan dibekukan OJK bulan November 2019, lalu ada perintah dari OJK untuk pengembalian dana sampai 18 Mei 2020. Namun sampai Mei nasabah baru menerima 20 persen dari dana yang diinvestasikan," jelasnya.

Para nasabah yang hadir pada Jumat siang ini, berjumlah 30 orang. "Mencapai 30 orang. Mereka rata-rata menginvestasikan dana minimal Rp500 juta," terang Novianto.

Baca Juga: Ajay Benarkan Ada Kluster Baru, pihak Pusdikpom TNI AD Langsung Lakukan Karantina Mandiri

Dirinya berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami berharap pemerintah melalui DPR bisa turun tangan menangani masalah ini, karena nilainya mencapai Rp 6 trilliun," jelasnya.

Pihak Mina Padi Aset Manajemen, Lukas menjelaskan, proses ini sesuai dari perintah OJK. Perihal likuidasi sejak November 2019. "Prosesnya masih menunggu dari OJK semuanya, " jelasnya singkat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Gelar PSBM di Sekitar Kawasan Secapa

Informasi yang dihimpun, bahwa pembekuan oleh OJK karena nasabah dirugikan akibat investasi kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, sekitar 6.000 nasabah jadi korban. Total aset mereka ditaksir senilai Rp6,6 triliun nyangkut entah di mana.

Kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi.

Baca Juga: Kembali Singgung Ratu Elizabeth, Hanya Pangeran Philip yang Diyakini Bisa Menyadarkan Pangeran Harry

Disebutkan, Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate (bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.

Enam produk reksa dana yang dibubarkan itu adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.

Baca Juga: Mulai Juli 2020, Pemkot Solo Tidak Terbitkan Kartu Keluarga Berbentuk Kertas

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x