Dituding Gelapkan Raskin Selama Tiga Tahun, Mantan Kades Ditahan Kejari Garut

- 10 Juli 2020, 17:06 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /



GALAMEDIA- Mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, DR, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut karena diduga telah menggelapkan beras untuk masyarakat miskin (raskin) saat ia masih menjabat sebagai kepala desa.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deni Marincka, mengatakan, selain DR, pihaknya juga menahan seorang rekanan berinisial DS.

"Keduanya diduga telah menggelapkan raskin selama tiga tahun, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jumat 10 Juli 2020.    

Baca Juga: Polisi Pengawal Wali Kota Bandung Positif Covid-19

Menurut Sugeng, DR saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong selama tiga tahun tak menyalurkan beras raskin untuk masyarakatnya, yakni sejak 2014 hingga 2016.

"Berasnya diambil dari Bulog, tapi tidak didistribusikan ke masyarakat. Total ada lima kali penyaluran beras yang tidak diberikan," ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Garut, Deni Marincka, menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, menimbulkan kerugaian negara hingga Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Puluhan Nasabah Datangi Kantor Minna Padi Aset Manajemen Jabar

Ia menyebut, uang yang ditilap oleh mantan kepala desa dan rekanan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.  

"Itu untuk kepentingan pribadi dia. Jadi dari Bulognya sudah keluar, tapi tidak disistribusikan kepada masyarakat. Padahal anggaran untuk raskin sudah diberikan," katanya.

Deni menuturkan, saat ini terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Atatas perbuatan yang telah dilakukannya, terang Deni, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahin 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Anggota Polsek Tambun Meninggal Akibat Covid-19, Ratusan Polisi Jalani Pemeriksaan

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara," ucapnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x