Setelah Maria Pauline Lumowa Dibekuk, DPR Minta Dalang Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Bisa Diungkap

- 10 Juli 2020, 21:04 WIB
BURONAN pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
BURONAN pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. /

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk mengembangkan kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun setelah ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Negara Serbia.

Ia pun berharap kepulangan Maria jadi awal yang baik bagi Indonesia membuka tabir kasus tersebut. Dia meminta pemerintah tak berhenti hanya mengadili Maria.

"Memang harus kemudian didalami lebih lanjut apakah pelaku utama memang Ibu Maria atau kemudian masih ada dalang atau pelaku utama yang sampai saat ini masih aman-aman saja dan belum tersentuh oleh aparat hukum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Dalam 24 Jam Ada Lima Orang, Ini Daftar 52 Dokter Meninggal Dunia Saat Tangani Virus Corona

Dasco mengapresiasi pencapaian pemerintah yang bisa memboyong Maria kembali ke Indonesia. Ia pun mengucapkan, akhirnya perjuangan panjang Indonesia berbuah manis.

Politikus Gerindra itu berharap pemerintah juga bisa menangkap buronan kelas kakap lainnya. Dia menyarankan aparat penegak hukum untuk meningkatkan upaya dalam menuntaskan kasus-kasus besar.

"Kami percaya bahwa dengan upaya yang serius, para buronan-buronan yang belum ditangkap itu bisa kemudian dengan kerja sama yang baik bisa dipulangkan atau ditangkap," ucap Dasco.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Ekstradisi dilakukan setelah Maria mendekam di tahanan Serbia sejak Juli tahun lalu.

Baca Juga: Pengamat Yakin RUU Cipta Kerja Bisa Munculkan Peluang dan Norma Baru Bagi Pekerja

Maria adalah tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI pada tahun 2003. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya diperkirakan mencapai Rp1,7 dengan kurs tahun 2003.

Setelah dijemput Menteri Yasonna Laoly pada Kamis (9/7), Maria diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Yasonna bilang akan memproses hukum Maria dan mengusut aset negara yang tercecer di Belanda, Amerika Serikat, dan Hong Kong.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x