Catat! Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Seluruh Jawa Barat 2023, Semua Dipastikan Naik Sesuai UMP Jabar

- 3 Desember 2022, 08:59 WIB
Inilah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, semua naik sesuai dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen.
Inilah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, semua naik sesuai dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen. /Pixabay @EmAji/

Penetapan UMP 2023 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 merupakan keputusan terbaik.

Sebab, jika penetapan UMP 2023 masih menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka hanya akan naik 6,5 persen.

Misalnya, UMP 2022 yang penetapannya menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari UMP tahun 2021.

Konsekuensi lain jika masih menggunakan PP 36/2021 maka UMK maksimal hanya bisa naik 3 persen bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

“Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.

Dengan kenaikan UMP 2023, lanjutnya, maka kenaikan UMK tergantung pada pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Korea Selatan Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia, Taklukkan Portugal Berkat Hwang Hee Chan

Ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.

Tapi ada juga yang naik di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x