UMP Jawa Barat 2023 Naik, Ini 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah, Bandung Nomor Berapa?

- 3 Desember 2022, 14:00 WIB
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, Bandung nomor berapa? Berikut 5 Kabupaten/Kota dengan UMK terendah di Jabar.
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, Bandung nomor berapa? Berikut 5 Kabupaten/Kota dengan UMK terendah di Jabar. /Pixabay @iqbalnuril/

GALAMEDIANEWS – Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan naik sebesar 7,88 persen.

Kenaikan UMP Jawa Barat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dengan kenaikan UMP Jawa Barat, maka akan berimbas terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di seluruh provinsi ini.

Dari 27 Kabupaten/Kota, maka ada 5 yang memiliki UMK terendah setelah adanya kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023.

Apakah Bandung termasuk? Ada di urutan nomor berapa Bandung Raya?

Baca Juga: Akhir Pekan Nih, Coba Buat Resep Cheese Buldak Khas Korea, Pedas Gurih, Cocok Disantap sambil Nonton Drakor

Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mengikuti ketentuan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalam Permenaker tersebut ada formulasi untuk menghitung besaran kenaikan, jadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak membuat rumus sendiri.

Hal itu juga yang ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x