GALAMEDIANEWS – Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh kerja atau karir demi menjalani kehidupannya.
Untuk menjamin hak karir warga dan perlindungan disabilitas, Pemerintah Kota Bandung menggelar deklarasibersama dengan para stakeholder.
Deklarasi kerja sama tersebut dilakukan dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar di Balai Kota Bandung, Sabtu 3 Desember 2022.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar mengatakan, selain deklarasi bersama atas pemenuhan hak disabilitas kolaborasi Pentahelix antara masyarakat, akademisi, media, perusahaan dan stakeholder lain, dilakukan juga penandatangan MoU (Memorandum of Understanding).
Baca Juga: Beredar Kabar Letusan Gunung Semeru Sebabkan Tsunami, Ini Penjelasan BNPB
“Penandatangan bersama menjadikan Kota Bandung inklusif disabilitas,” kata Soni.
Di Kota Bandung sendiri saat ini para penyandang disabilitas telah diberi ruang untuk aktif terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.
“Ada penyedia barang jasa pun muncul dari teman-teman disabilitas untuk masuk e-katalog Kota Bandung,” ujar Soni.
Penyandang disabilitas adalah orang-orang yang memiliki keterbatasan baik secara fisik, mental ataupun intelegensia sehingga mempengaruhi aktivitas sehari-hari.