Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo Masih Perlu Dana Hingga Rp 28 Miliar

- 11 Juli 2020, 20:19 WIB
Pihak Pemkot Solo berdiskusi sebelum penandatanganan akta yayasan untuk pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Solo, Sabtu, 11 Juli 2020. (Galamedia/Tok Suwarto)
Pihak Pemkot Solo berdiskusi sebelum penandatanganan akta yayasan untuk pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Solo, Sabtu, 11 Juli 2020. (Galamedia/Tok Suwarto) /

GALAMEDIA - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menandatangani akta Yayasan Masjid Taman Sriwedari. Yayasan itu akan menjadi payung hukum bagi pengurus dalam mengelola masjid yang dibangun di sisi barat laut lahan bekas Taman Sriwedari, Kota Solo.

Penandatanganan sekaligus untuk perlindungan hukum terhadap masjid yang kini masih dalam proses pembangunan di Taman Sriwedari. Lokasi pembangunan menjadi obyek sengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris bangsawan KRT Wiryodiningrat.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan, setelah ada yayasan yang berbadan hukum para pengurus yayasan bisa bekerja dengan tenang. Sambil menunggu pengabsahan akta dari Kemenkumham, pembangunan Masjid Taman Sriwedari bisa terus dilanjutkan.

Baca Juga: Astaga, Petarung UFC Ini Tampil Bugil Saat Acara Timbang Badan

"Pendirian yayasan yang berbadan hukum agar pembangunan Masjid Taman Sriwedari tetap bisa berjalan terus. Apabila ada persoalan terkait tanah, akta badan hukum yayasan yang disahkan Kemenkumham dapat digunakan sebagai perlindungan hukum," kata Rudy.

"Dengan adanya yayasan, pembangunan masjid saya kira bisa dilanjutkan," sambungnya.

Wali Kota Solo juga menyinggung masalah kekurangan dana sebesar Rp 28 miliar untuk menuntaskan pembangunan fisik Masjid Taman Sriwedari. Dia yakin pengurus Yayasan Masjid Taman Sriwedari bisa mengejar kekurangannya.

Baca Juga: WHO Bakal 'Obok-obok' China, Cari Asal Usul Virus Corona

Proses pembangunan Masjid Taman Sriwedari senilai Rp 165 miliar yang dibiayai dari berbagai sumber, menurut Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, saat ini baru selesai 84 persen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x