KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan Kejati Jawa Barat

- 5 Desember 2022, 20:35 WIB
KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan KEJATI JABAR./FOTO/Istimewa
KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan KEJATI JABAR./FOTO/Istimewa /

GALAMEDIANEWS - Korupsi atau merugikan uang negara Rp 34 miliar, dua pembobol BPR Karya Remaja Indramayu ditahan.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hari ini, Senin, 5 Desember 2022.

BPR Karya Remaja Indramayu sendiri merupakan perusahaan milik Pemkab Indramayu.

Dua tersangka pembobol BPR Karya Remaja Indramayu itu, adalah S dan D.H.

Baca Juga: Ricky Mengaku Melihat Brigadir Yosua Berdua Dengan Putri Candrawathi di Dalam Kamar Berduaan

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono menuturkan, kedua tersangka diduga menilap uang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni mengajukan kredit ke Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Tersangka S, ujar Riyono, merupaka Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x