GALAMEDIANEWS - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan teguran kepada terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR ihwal kesaksiannya karena dinilai tidak masuk akal.
Hal itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Teguran itu dilontarkan ketika Ricky menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022.
Dalam kesempatan itu Ricky menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Itu mulai dari peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah sampai di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan Kejati Jawa Barat
Ketua Majelis Hakim Wahyu mulanya menyinggung perihal keluarga Ricky.
Kemudian ia menilai Ricky telah menutup-nutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan memberikan kesaksian palsu.