Meski begitu, Johanis menjelaskan, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidaksengajaan, seperti keterlambatan bantuan. Artinya, ada kondisi khusus yang tetap diizinkan.
Baca Juga: Inilah Jadwal Perempat Final, JADWAL FINAL dan Skuad Pemain Spanyol PIALA DUNIA 2022
"Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat," katanya.***