Buruh Protes Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 Hanya 7,88 Persen, Ini Dasar Penetapan Oleh Gubernur Ridwan Kamil

- 6 Desember 2022, 14:00 WIB
Buruh protes karena kenaikan UMP Jawa barat 2023 hanya 7,88 persen, ini dasar penetapan upah minimum oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Buruh protes karena kenaikan UMP Jawa barat 2023 hanya 7,88 persen, ini dasar penetapan upah minimum oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Humas Pemprov Jabar/

GALAMEDIANEWS – Kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Barat di angka 7,88 persen ternyata mendapat protes dari buruh.

Angka kenaikan UMP Jawa Barat tersebut dinilai tidak mampu meningkatkan daya beli buruh.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) ini pun melakukan demo menuntut kenaikan UMP Jawa Barat 2023 di atas 7,88 persen.

Sebab menurut para buruh, kenaikan UMP Jawa Barat yang hanya 7,88 persen akan berpengaruh terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang tidak signifikan.

Ketua Umum KSPI, Roy Jinto Ferianto menyatakan bahwa saat ini sudah ada informasi mengenai usulan kenaikan di 27 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPK Ancam Pelaku KORUPSI Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur Bisa Dihukum Mati

“Rata-rata rekomendasi bupati atau walikota di Jabar ada kenaikan 10 persen, paling tinggi Kabupaten Bandung Barat yakni 27 persen,” ujarnya.

Kenaikan UMP Jabar sendiri dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi tersebut didasarkan pada formulasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimun 2023.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x